Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Desa : Pengertian, Kewenangan, Unsur, Ciri dan Potensinya

Pengertian Desa menurut para Ahli

1. Sutardji Kartohadikusumo (1953), desa adalah suatu kesatuan hukum yang menjadi tempat tinggal masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengadakan pemerintahan sendiri

2. Bintarto (1989), desa adalah hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dan lingkungannya 

3. P.J Bouman, desa adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang yang hampir semuanya saling mengenal, kebanyakan yang termasuk di dalamnya hidup sebagai petani, perikanan, dan usaha-usaha yang dapat dipengaruhi oleh hukum dan kehendak alam.

4. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.

Struktur keruangan desa
Gambaran di desa

Kewenangan desa 

Kewenangan desa, antara lain:

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa 
  2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat. 
  3. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota 
  4. Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD berfungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama kades, menampung dan salurkan aspirasi masyarakat. 

Unsur–unsur Desa

Unsur desa terdiri dari:

a. Wilayah

b. Penduduk

c. Tata kehidupan

Struktur keruangan desa
Gotong royong
Ciri-ciri Desa

Ciri-ciri desa antara lain:
  1. Desa pada umumnya terletak di atau sangat dekat dengan pusat wilayah usaha tani.
  2. Sesuai dengan wilayahnya, kegiatan ekonomi yang dominan adalah bidang pertanian
  3. Corak kehidupan masyarakatnya ditentukan oleh faktor penguasaan tanah
  4. Populasi penduduk desa tidak dipengaruhi oleh pendatang, dipengaruhi oleh sifat keturunan
  5. Terjadinya kontrol yang bersifat personal atau pribadi dalam bentuk tatap muka
  6. Masyarakat desa memiliki ikatan sosial yang sangat kuat sebagai suatu paguyuban (gemeinschaft)

Menurut Daldjoeni (1998), wilayah desa memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Perbandingan antara luas lahan dengan manusia cukup besar
  2. Lapangan kerja yang dominan tersedia adalah agraris
  3. Hubungan antar warga desa sangat akrab
  4. Penduduk masih bersifat tradisional

Potensi Desa

Potensi desa adalah segala sumber daya alam yang dimiliki desa, baik sumber daya alam fisik maupun sumber daya alam social.

a. Potensi fisik desa

- Tanah

- Air

- Iklim

- Hewan ternak

- Manusia

b. Potensi nonfisik desa

- Budaya gotong royong

- Lembaga – lembaga social

- Aparatur desa


Sumber : Berbagai sumber dan referensi yang relevan


Joko Sunaryanto
Joko Sunaryanto Jangan lupakan jati dirimu. "Sangkan paraning dumadi"

Posting Komentar untuk "Desa : Pengertian, Kewenangan, Unsur, Ciri dan Potensinya"