Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Alur Laut Kepulauan Indonesia : Pengertian, Alasan dan Jalurnya

Pengertian

Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) adalah Alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional. Alur ini merupakan alur untuk pelayaran dan penerbangan yang dapat dimanfaatkan oleh kapal atau pesawat udara asing di atas laut tersebut untuk dilaksanakan pelayaran dan penerbangan damai dengan cara normal. 

Pelayaran di Indonesia
Pelayaran 
Berdasarkan Pasal 1 ayat 8 UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Alur laut kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal, semata-mata untuk transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin, serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia lainnya." 

Alasan Indonesia menetapkan ALKI 

Indonesia adalah negara kepulauan pertama yang menetapkan alur laut kepulauan. ALKI atau Alur Laut Kepulauan Indonesia ditetapkan berdasarkan penafsiran terhadap ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut 1982. 

Sebagai negara yang turut meratifikasi Konvensi Hukum Laut Internasional, Indonesia memiliki kewajiban hukum guna memberi hak lintas damai, hal lintas alur laut kepulauan, dan hak lintas transit bagi kapal maupun pesawat asing. 

Kapal maupun pesawat asing bisa melintasi wiayah perairan Indonesia melalui rute yang ditentukan sebagai ALKI. Penetapan ALKI dapat membawa manfaat sekaligus ancaman bagi keamanan Indonesia. 

Maka itu, pemerintah RI pun memberlakukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kapal maupun pesawat asing jika hendak melintasi ALKI. Perairan Jalur ALKI 1, 2 dan 3 

Penetapan ALKI bertujuan membuka jalan bagi pelayaran dan penerbangan internasional agar dapat berlangsung secara berkelanjutan, langsung, secepat mungkin tanpa ada halangan, saat melintasi wilayah perairan Indonesia.

Selain itu, penetapan ALKI juga untuk menghubungkan dua perairan bebas, yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik yang mengapit wilayah laut Indonesia. Dengan demikian, semua kapal dan pesawat udara asing yang akan melintasi ke utara maupun selatan harus melalui ALKI. 

Jalur ALKI 

ALKI
ALKI
Adapun jalur ALKI berdasarkan perairannya, seperti dikutip dari Modul Geografi Kelas XI KD. 3.1 dan 4.1 (2020) terbitan Kemdikbud ialah sebagai berikut: 

  1. ALKI I: melintasi Laut Cina Selatan, Selat Karimata, Laut Jawa, Selat Sunda, Samudra Hindia 
  2. ALKI II: melintasi Laut Sulawesi, Selat Makassar, Laut Flores, Selat Lombok. 
  3. ALKI III: melintasi Samudra Pasifik, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai, Laut Sawu, Samudra Hindia. 

Keberadaan ALKI menunjukkan Indonesia sebagai negara yang strategis, sehingga memiliki nilai tinggi dalam segi ekonomi karena berada di jalur perdagangan Internasional. Posisi strategis ini menjadi keunggulan bagi Indonesia karena akan disinggahi banyak kapal-kapal perdagangan. Namun, kenyataannya pelabuhan-pelabuhan di Indonesia belum menjadi pilihan utama kapal-kapal dagang asing yang melalui wilayah Indonesia. Mayoritas kapal dagang asing selama ini lebih memilih bersandar di pelabuhan di Singapura. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing dan kualitas pelayanan berbagai pelabuhan di tanah air.


Hak Dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing Saat Melintasi ALKI

Setiap Kapal dan pesawat Udara Asing yang melintasi ALKI harus memenuhi ketentuan dibawah ini: 

  1. Kapal dan pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus melintas secepatnya melalui atau terbang di atas alur laut kepulauan dengan cara normal, semata-mata untuk melakukan transit yang terus-menerus, langsung, cepat, dan tidak terhalang.
  2. Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan, selama melintas tidak boleh menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) mil laut ke kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan, dengan ketentuan bahwa kapal dan pesawat udara tersebut tidak boleh berlayar atau terbang dekat ke pantai kurang dari 10 % (sepuluh per seratus) jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan alur laut kepulauan tersebut.
  3. Kapal dan pesawat udara asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, atau kemerdekaan politik Republik Indonesia, atau dengan cara lain apapun yang melanggar asas-asas Hukum Internasional yang terdapat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  4. Kapal perang dan pesawat udara militer asing, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh melakukan latihan perang-perangan atau latihan menggunakan senjata macam apapun dengan mempergunakan amunisi.
  5. Kecuali dalam keadaan force majeure atau dalam hal musibah, pesawat udara yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan pendaratan di wilayah Indonesia.
  6. Semua kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh berhenti atau berlabuh jangkar atau mondar-mandir, kecuali dalam hal force majeure atau dalam hal keadaan musibah atau memberikan pertolongan kepada orang atau kapal yang sedang dalam keadaan musibah.
  7. Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan siaran gelap atau melakukan gangguan terhadap sistem telekomunikasi dan tidak boleh melakukan komunikasi langsung dengan orang atau kelompok orang yang tidak berwenang dalam wilayah Indonesia.

Baca juga : Poros maritim 

Sumber : Berbagai sumber dan referensi yang relevan

Joko Sunaryanto
Joko Sunaryanto Jangan lupakan jati dirimu. "Sangkan paraning dumadi"

Posting Komentar untuk "Alur Laut Kepulauan Indonesia : Pengertian, Alasan dan Jalurnya"