Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) : Pengertian, Fungsi, Komponen, Prinsip dan Langkah Penyusunannya
Pengertian
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya pencapaian Kompetensi Dasar (KD).
![]() |
RPP |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar ”.
Guru berkewajiban menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) secara lengkap dan sistematis.
Dengan demikian, pembelajaran akan dapat berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi secara aktif dan memberikan ruang yang cukup.
Tujuan dan Fungsi RPP
Tujuan rencana pelaksanaan pembelajaran adalah untuk:
1. mempermudah, memperlancar dan meningkatkan hasil proses belajar-mengajar.
2. menyusun rencana pembelajaran secara profesional, sistematis dan berdaya guna, maka guru akan mampu melihat, mengamati, menganalisis, dan memprediksi program pembelajaran sebagai kerangka kerja yang logis dan terencana (Kunandar, 2011: 264).
Fungsi rencana pembelajaran adalah sebagai acuan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar (kegiatan pembelajaran) agar lebih terarah dan berjalan secara efektif dan efisien (Kunandar, 2011: 264).
![]() |
Pembelajaran di kelas |
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) terdiri atas komponen-komponen berikut.
- Identitas sekolah, yaitu nama satuan pendidikan.
- Identitas mata pelajaran atau tema/sub tema.
- Kelas dan semester.
- Materi esensial atau pokok.
- Alokasi waktu.
- Tujuan pembelajaran.
- Kompetensi inti.
- Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi.
- Materi pembelajaran.
- Metode pembelajaran.
- Media pembelajaran.
- Sumber belajar
- Langkah-langkah atau skenario pembelajaran.
- Penilaian hasil belajar.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ditentukan komponen dan Sistematika Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sebagai berikut.
- Identitas, meliputi mata pelajaran, kelas/semester, dan alokasi waktu waktu yang ditetapkan.
- Kompetensi Inti (KI).
- Kompetensi Dasar (KD).
- Indikator Pencapaian Kompetensi.
- Materi Pembelajaran.
- Kegiatan Pembelajaran.
- Penilaian, Pembelajaran, dan Remidial.
- Media/alat. Bahan, dan Sumber Belajar
Prinsip-prinsip Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Berikut ini prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
1. Perbedaan individual peserta didik, antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, latar belakang budaya, norma, nilai, dan lingkungan peserta didik.
2. Partisipasi aktif peserta didik.
3. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inspirasi, inovasi, dan kemandirian.
4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut, memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remidi.
6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara Kompetensi Dasar (KD), materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar.
7. Mengakomodasi pembelajaran tematik terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
![]() |
Pembelajaran di kelas |
Berikut ini adalah langkah-langkah penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
1. Menuliskan Identitas Mata Pelajaran
Penulisan identitas mata pelajaran, meliputi identitas sekolah, mata pelajaran, kelas/semester, alokasi waktu, dan materi atau tema.
2. Menuliskan Kompetensi Inti
Kompetensi Inti (KI) adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan Pengembangan Kompetensi Dasar.
Kompetensi Inti mencakup empat dimensi yang mencerminkan : (1) sikap spiritual; (2) sikap sosial; (3) pengetahuan; (4) dan keterampilan.
3. Menuliskan Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi.
4. Menuliskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
5. Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar.
Tujuan pembelajaran dibuat berdasarkan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Indikator yang telah ditentukan.
6. Materi Ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk peta konsep sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi Waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian Kompetensi Dasar dan beban belajar.
8. Menentukan Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai Kompetensi Dasar atau indikator yang telah ditetapkan.
9. Penilaian Hasil Belajar
Prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.
10. Menentukan Media, Alat, Bahan, dan Sumber Belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
11. Merumuskan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran terbagi dalam kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup.
a. Kegiatan Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b. Kegiatan Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai Kompetensi Dasar. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik.
Di dalam kegiatan inti, peserta didik diajak untuk berpartisipasi aktif, memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya.
c. Kegiatan Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau simpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
Baca juga : RPP Bumi
Sumber : Berbagai sumber dan referensi yang relevan
Posting Komentar untuk "Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) : Pengertian, Fungsi, Komponen, Prinsip dan Langkah Penyusunannya"