Sensus Penduduk : Pengertian, Tujuan dan Jenis Sensus Penduduk di Indonesia
Pengertian
Sensus penduduk, merupakan seluruh proses pencatatan, pengolahan dan publikasi data demografi atau data tentang seluruh penduduk di suatu negara pada wilayah dan periode tertentu. Data kependudukan antara lain umur, jenis kelamin, tingkat pendidikan, agam , status perkawinan dan jumlah penduduk.
Sensus Penduduk |
Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan peraturan pemerintah No 6 dan No 7 tahun 1960, sensus penduduk dilaksanakan setiap 10 tahun. Dalam pelaksanaannya, sensus penduduk menggunakan dua tahap, yaitu pencacahan lengkap dan pencacahan sampel.
Jenis Sensus
Sensus penduduk terdiri dua jenis, yaitu:
1. Sensus de jure
Merupakan sensus penduduk didasari atas bukti hukum yang dimiliki penduduk. Salah satu dari bukti hukum adalah adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Sensus de facto
Pencatatan penduduk yang dilakukan pada tiap orang yang ditemui petugas di suatu daerah, meskipun penduduk yang ditemui bukan penduduk asli daerah yang bersangkutan.
Teknik pengumpulan data sensus ada 2, yaitu:
1. House holder, yaitu petugas sensus membagikan angket kepada setiap keluarga untuk diisi masing-masing.
2. Canvasser, yaitu petugas mewawancarai setiap keluarga kemudian mengisinya dalam angket. Metode ini yang digunakan di Indonesia.
Tujuan Sensus Penduduk
Sensus penduduk dilakukan bertujuan untuk sebagai berikut:
- Mengetahui perkembangan jumlah penduduk dari periode ke periode selanjutnya.
- Mengetahui persebaran serta juga kepadatan penduduk di setiap wilayah.
- Mengetahui berbagai atribut sosial penduduk. Contohnya tingkat kelahiran, kematian, serta migrasi dan segala macam faktor yang memengaruhi.
Jenis Sensus Penduduk di Indonesia
Pencacahan penduduk di Indonesia sangat diperlukan untuk mengetahui perkembangan kuantitas jumlah penduduk dari waktu ke waktu, adapun caranya melalui:
1) Sensus penduduk
Informasi yang dikumpulkan dengan penghitungan lengkap. Misalnya nama, jenis kelamin, dan umur. Sedangkan informasi yang lebih detail seperti hubungan dengan kepala rumah tangga, jenis kelamin, umur, status perkawinan, pendidikan, kelahiran, perpindahan, dan informasi tentang kondisi rumah dikumpulkan dengan menggunakan penghitungan sampel.
2) Survei penduduk antar sensus
Informasi yang dikumpulkan dari survei ini adalah sensus penduduk menyangkut kelahiran dan kematian dengan metode penghitungan sampel.
Informasi dikumpulkan dalam registrasi penduduk, seperti kelahiran, kematian, dan imigrasi yang dilakukan individu atau rumah tangga yang dilaporkan pada perangkat desa.
Hasil Sensus |
Berdasarkan Hasil Sensus Penduduk (SP2020) pada September 2020 mencatat jumlah penduduk Indonesia sebesar 270,20 juta jiwa.
Jumlah penduduk hasil SP2020 bertambah 32,56 juta jiwa dibandingkan hasil SP2010.
Dengan luas daratan Indonesia sebesar 1,9 juta km², maka kepadatan penduduk Indonesia sebanyak 141 jiwa per km².
Laju Pertumbuhan Penduduk pertahun selama 2010-2020 rata-rata sebesar 1,25 %, melambat dibandingkan periode 2000-2010 yang sebesar 1,49 %.
Baca juga : Urbanisasi dan Permasalahan Kependudukan Indonesia
Sumber : Berbagai sumber dan referensi yang relevan
Posting Komentar untuk "Sensus Penduduk : Pengertian, Tujuan dan Jenis Sensus Penduduk di Indonesia"