Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Outsourcing : Pengertian, Sistem Kerja, Kelebihan dan Kekurangan serta Perbedaannya dengan Karyawan Kontrak

Pengertian

Outsourcing adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau dengan kata lain menyediakan dan menyalurkan tenaga kerja dengan keahlian tertentu ke perusahaan yang membutuhkan. Outsourcing diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
 
Outsourcing
Outsourcing

Outsourcing atau penyediaan jasa tenaga kerja diatur dalam pasal 64, 65 dan 66 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Sistem Kerja Outsourcing
Sistem kerja dari outsourcing atau penyediaan jasa telah tertulis dalam pasal 64 UU Nomor 13 Tahun 2003 yaitu:
"Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis".

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pekerja outsourcing biasanya bekerja dengan sistem kontrak yang dibagi menjadi dua macam yaitu:

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)  
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)


Jenis Pekerjaan yang Bisa Dilakukan Pekerja Outsourching

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 65 ayat 2 disebutkan tentang beberapa jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja outsourcing.

  1. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama.  
  2. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan. 
  3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan. 
  4. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Maksudnya yaitu pekerja outsourcing hanya dapat mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa. Terdapat beberapa contoh pekerjaan yang dapat dilakukan pekerja outsourcing seperti call center, cleaning service hingga petugas keamanan.


Outsourching
Cleaning service

Sistem Perekrutan

Sistem perekrutan pekerja outsourcing biasanya seperti perusahaan-perusahaan lain yaitu dengan tes tertulis, wawancara hingga MCU. Proses perekrutan ini biasanya dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa (outsourcing).


Sistem Penggajian

Pekerja outsourcing tidak memperoleh gaji dari perusahaan tempatnya bekerja, tetapi akan menerima gaji dari perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Pemberian gaji, tunjangan hingga THR pekerja akan dibayar melalui perusahaan penyedia jasa atau outsourcing.


Kelebihan Bekerja di Perusahaan Outsourcing

Terdapat beberapa kelebihan atau keuntungan bekerja di perusahaan outsourcing, di antaranya:

1. Kesempatan untuk Fresh Graduate

Dapat menjadi kesempatan para fresh graduate untuk mendapatkan pekerjaan pertama. Perusahaan outsourcing akan membantu menyalurkan para fresh graduate untuk bekerja ke perusahaan penyewa outsourcing.

2. Keahlian akan Lebih Terasah

Pekerja outsourcing akan lebih bisa mengembangkan diri dan mengasah keahlian. Terlebih jika perusahaan membutuhkan pekerja yang serba bisa, tentu keahlian di beberapa bidang akan lebih terasah.

3. Mendapat Banyak Pengalaman dan Relasi

Sering pindah kerja membuat pekerja outsourcing memiliki banyak pengalaman dan relasi yang di beberapa perusahaan. Hal ini tentu menguntungkan bagi pekerja outsourcing jika suatu saat tak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Koneksi dengan relasi tetap dapat terjalin meski telah keluar dari perusahaan outsourcing tersebut.


Kekurangan Bekerja di Perusahaan Outsourcing

  • Gaji dan tunjangan berpotensi mengalami potongan untuk beberapa hal seperti pajak, iuran jaminan sosial atau lainnya.
  • Para pekerja yang berharap kejelasan jenjang karir akan lebih sulit mendapatkan karena sistem bekerja dalam jangka waktu tertentu (kontrak).
  • Tak semua fasilitas di perusahaan di tempat bekerja dapat dinikmati.

Outsourching
Koordinasi

Perbedaan Karyawan Outsourcing dengan Karyawan Kontrak

Beberapa hal yang membedakan antara  karyawan outsourcing dan karyawan kontrak adalah dari segi sistem kerja, karyawan kontrak direkrut oleh sebuah perusahaan untuk bekerja dengan adanya sistem kontrak kerja dimana artinya adalah perusahaan mengadakan hubungan kerja dengan karyawan kontrak untuk suatu pekerjaan yang berlangsung selama periode waktu tertentu. 

Sedangkan karyawan outsourcing penyerahan sebagian proses rekrutmen dilakukan oleh pihak ketiga, dimana outsourcing dibagi menjadi dua yaitu pemborong seluruh pekerjaan dan penyedia jasa penyalur tenaga kerja.

Selain adanya dalam perbedaan sistem kerjanya antara karyawan kontrak dan outsourcing, adanya masa kerja atau lama kerja. Masa kerja dari karyawan kontrak biasanya disepakati berdasarkan kontrak kesepakatan kerja antara pihak perusahaan dengan karyawan maksimal adalah dua tahun. 

Sedangkan untuk outsourcing masa kerja tidak akan pasti itu semua tergantung dengan pihak perusahaan yang membutuhkan jasanya waktunya biasanya tiga bulan atau hingga satu tahun.

Baca juga: Imigran gelap dan Pengangguran

Joko Sunaryanto
Joko Sunaryanto Jangan lupakan jati dirimu. "Sangkan paraning dumadi"

Posting Komentar untuk "Outsourcing : Pengertian, Sistem Kerja, Kelebihan dan Kekurangan serta Perbedaannya dengan Karyawan Kontrak"