Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Hutan Lindung : Pengertian, Fungsi dan Contohnya di Indonesia

Pengertian

Hutan lindung (protected forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya, terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. 

Hutan Lindung
Hutan alami

Undang-Undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan:

„Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“

Dari pengertian di atas tersirat bahwa hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai bilamana dianggap perlu, di tepi-tepi pantai (misalnya pada hutan bakau), dan tempat-tempat lain sesuai fungsi yang diharapkan.

Fungsi Hutan Lindung

Berdasarkan UU no. 41/1999 pasal 26, kawasan hutan lindung bisa dimanfaatkan untuk beberapa hal di bawah ini.

1. Pemanfaatan jasa lingkungan

Salah satu pemanfaatan jasa lingkungan yang sering dilakukan oleh pengelola adalah mencegah terjadinya bencana. Dengan adanya pepohonan, air hujan akan terserap ke dalam tanah sehingga mencegah terjadinya banjir. 

Akar pepohonan yang menancap juga berfungsi untuk mencegah terjadinya pergeseran tanah sehingga longsor tidak akan terjadi.

Selain itu, pemanfaatan jasa lingkungan yang bisa dilakukan adalah untuk menyuplai oksigen dan mencegah terjadinya perubahan iklim.

2. Pemanfaatan hasil non-kayu

Pemanfaatan hasil hutan kayu bisa dilakukan melalui beberapa cara. Misal, dengan memungut hasil hutan seperti buah, jamur, serta perburuan beberapa fauna lokal yang tidak masuk dalam kategori satwa dilindungi.

3. Pemanfaatan yang tidak mengubah fungsi utama

Fungsi utama dari hutan lindung adalah melindungi satwa dan juga flora yang ada di dalamnya. Selain itu hutan lindung juga akan melindungi masyarakat adat yang hidup di sekitarnya agar mereka bisa hidup tenang dan budaya yang dimiliki tidak rusak.

Dalam melakukan pemanfaatan, pengelola tidak bisa mengubah fungsi utama ini. Namun, bisa dilakukan upaya pemanfaatan secara berdampingan. Salah satunya adalah penangkaran satwa. Penangkaran satwa khususnya satwa endemik dilakukan untuk memperbanyak jumlah hewan untuk dilepas kembali atau digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak menyalahi aturan. 

Selain itu juga bisa dilakukan pemanfaatan lain seperti digunakan untuk area produksi makanan lokal. Yang penting aktivitas yang dilakukan tidak akan merusak area hutan lindung.

4. Pemanfaatan air

Pengelolaan air sebenarnya masuk dalam pemanfaatan jasa lingkungan. Air yang berasal dari sumber mata air atau sungai yang berada di hutan bisa menyuplai kebutuhan air bersih bagi warga sekitar.

Beberapa perusahaan juga menggunakan air ini untuk dikemas dan dijual secara komersial. Selama tidak menyebabkan sumber air mengalami kerusakan atau memicu masalah pada hutan, pengelolaan ini bisa dilakukan.

5. Pemanfaatan keindahan alam

Pengelolaan keindahan alam bisa dimanfaatkan untuk sarana rekreasi. Keindahan alam yang ada pada hutan lindung bisa dikelola dengan baik untuk mendatangkan banyak orang. Sayangnya pemanfaatan keindahan alam ini kerap berdampak negatif sebab pengelolaannya kurang memperhatikan lingkungan.

Pengelolaan keindahan ini umumnya juga diikuti dengan pemanfaatan di bidang pendidikan. Sebagian hutan lindung dapat difungsikan sebagai tempat wisata yang bisa memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga flora dan fauna.

Beberapa Hutan lindung di Indonesia

Indonesia memiliki beberapa hutan lindung yang cukup terkenal dan tersebar dari Sabang sampai Merauke. Berikut daftar hutan lindung tersebut:

1. Hutan Lindung Kethu

Berada di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, hutan lindung ini memiliki dua fungsi utama. Fungsi pertama adalah untuk melakukan penyerapan air hujan yang cukup tinggi agar tidak terjadi masalah seperti banjir atau longsor.

Fungsi kedua adalah untuk memberikan udara sejuk dan mengurangi polusi udara. Hutan lindung ini hanya seluas 40 hektare saja tetapi dikelola dengan baik oleh masyarakat setempat dan pemerintah.

2. Hutan Taman Raya Bung Hatta

Berada di kawasan Padang, hutan dengan luas sekitar 70.000 hektare ini merupakan salah satu hutan lindung terluas di Sumatera.

Fungsi hutan taman raya ini adalah untuk melindungi flora lokal yang langka seperti Raflesia Arnoldi. Selain itu satwa endemik seperti kambing hutan, tapir dan harimau Sumatera juga hidup di dalam kawasan hutan ini.

3. Taman Nasional Bukit Barisan

Taman nasional dengan luas sekitar 300.000 hektare ini ditetapkan sebagai salah satu situs warisan budaya dunia oleh UNESCO. Taman Nasional ini memanjang di sebagian besar kawasan Sumatera dan dikelola dengan baik oleh pemerintah dan suku yang hidup di sekitarnya.

Flora dan fauna yang dilindungi di hutan ini di antaranya adalah gajah dan harimau Sumatera. Terlebih lagi, Taman Nasional Bukit Barisan menjadi kawasan prioritas untuk pelestarian badak Sumatera.

4. Hutan Lindung Sungai Wain

Berada di pulau Kalimantan, hutan lindung ini dimanfaatkan untuk melindungi satwa langka seperti Macan Dahan, Orang Utan, Beruang Madu dan Bekantan yang merupakan hewan endemik Kalimantan. 

Secara khusus, hutan lindung ini difungsikan sebagai pusat laboratorium flora dan fauna di Balikpapan. Selain itu, masyarakat adat lokal juga memanfaatkannya untuk tempat mencari makan dalam melakukan kegiatan adat.


Baca juga : Hutan Suaka Alam

Joko Sunaryanto
Joko Sunaryanto Jangan lupakan jati dirimu. "Sangkan paraning dumadi"

Posting Komentar untuk "Hutan Lindung : Pengertian, Fungsi dan Contohnya di Indonesia"