Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bank : Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

Pengertian

Bank adalah sebuah badan usaha yang memiliki kegiatan utama menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan. Definisi bank ini berdasarkan Undang-Undan RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

Bank dan Jenisnya
Bank
Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan seluruh kegiatan terkait perbankan yang dilakukannya. Selain itu, bank secara umum memiliki tujuan untuk membantu pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pemerataan pembangunan nasional.

Fungsi Bank

Bank memiliki fungsi umum dan khusus, yaitu:

Fungsi Umum Bank

1. Penghimpun dana

Bank adalah penghimpun dana yang mengambil sumber dari tiga hal, yaitu setoran modal ketika bank didirikan, dana dari masyarakat luas melalui usaha perbankan, seperti simpanan giro, deposito, tabanas, dan juga dana dari lembaga keuangan.

2. Penyalur dana pada masyarakat

Dana yang telah dikumpulkan bank dapat disalurkan kepada masyarakat.

Bentuk yang diberikan kepada masyarakat adalah kredit, surat-surat berharga, penyertaan, dan juga pemilikan harta tetap.

3. Pengawas lalu-lintas uang

Salah satu tugas bank lainnya adalah mengawasi aktivitas keuangan yang terjadi seperti kegiatan pengiriman uang, inkaso, kartu kredit, dan lain-lain.

Bank dan Jenisnya
Peredaran uang
Fungsi Khusus Bank

1. Agent of trust

Agent of trust berarti bank adalah lembaga yang berlandaskan nilai kepercayaan. 

Masyarakat harus bisa memiliki rasa percaya untuk melakukan semua kegiatan operasional terkait perbankan dengan lembaga ini.

Jika masyarakat percaya kepada bank, masyarakat akan tanpa khawatir menitipkan dana, mengambil uang, dan lain-lain tanpa rasa takut atau ragu.

2. Agent of development

Bank sebagai agent of development adalah kemampuan bank untuk mengajak masyarakat melakukan investasi, konsumsi, distribusi, dan jasa dengan menggunakan media uang. Bank harus bisa berkontribusi dalam sektor moneter yang juga memengaruhi sektor riil untuk perkembangan ekonomi masyarakat.

3. Agent of services

Bank sebagai agent of service yaitu bank menawarkan beragam jasa keuangan. Contoh jasa keuangan yang biasa ditawarkan bank adalah penyimpanan dana, pemberian pinjaman, transfer dana, dan lain-lain.

Dana yang disimpan oleh bank pada dasarnya ditujukan untuk masyarakat.

Jenis Bank

A. Berdasarkan Fungsinya.

Di Indonesia bank dibedakan menjadi bank sentral, bank umum, dan juga bank perkreditan rakyat. 

1. Jenis Bank Sentral

Bank sentral adalah suatu lembaga atau instansi swasta yang memiliki tanggung jawab penuh terkait kebijakan moneter atau keuangan pada suatu negara. Tugas utamanya adalah demi menjaga stabilitas mata uang ataupun harga dalam suatu negara, contohnya adalah mata uang Rupiah di Indonesia. Nantinya, pihak bank akan mengendalikan laju inflasi pada suatu negara, sehingga perekonomian pada suatu negara akan sangat bergantung pada bank sentral.

Pihak bank sentral juga memiliki hak penuh dalam membuat dan juga melakukan kebijakan moneter dalam mengendalikan jumlah mata uang yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, mereka juga memiliki hak dalam mengatur serta menjaga kelancaran sistem pembayaran tunai dan non tunai.

Terakhir, bank sentral pun mempunyai hak penuh dalam hal mengatur serta mengawasi perbankan lain agar bisa membatasi adanya risiko serta biaya krisis sistemik. Untuk di Indonesia, bank sentralnya yaitu Bank Indonesia.

2. Jenis Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan aktivitas usaha secara konvensional. Intinya, bank umum ini harus mampu memberikan pelayanan jasa dalam lalu lintas pembayarannya. Badan usaha ini juga juga memiliki hak dalam mengumpulkan uang dari masyarakat.

Nantinya, uang yang terkumpul tersebut akan dikelola oleh pihak bank dalam bentuk simpanan, yang mana simpanan tersebut akan diputar kembali untuk dijadikan sebagai utang pada pihak lain yang memerlukan pendanaan.

Para ahli perbankan banyak yang mengatakan bahwa bank umum adalah suatu lembaga yang selalu berorientasi pada keuntungannya.

Namun, bank umum itu sendiri terbagi lagi menjadi dua jenis berdasarkan statusnya, yakni bank devisa dan bank non-devisa. Bank devisa adalah bank umum yang telah mendapatkan persetujuan dari pihak bank sentral pada suatu negara untuk bisa melakukan bentuk usahanya dengan memanfaatkan valuta asing.

Jadi, jika Anda menggunakan bank devisa, maka Anda bisa melakukan pengiriman uang ke luar negeri, melakukan kegiatan ekspor atau impor, serta melakukan jual beli valuta asing.

Sebaliknya, bank non-devisa adalah perbankan yang belum mengantongi izin resmi dari bank sentral untuk melakukan devisa, sehingga kegiatan yang mereka lakukan pun sifatnya sangatlah terbatas.

3. Jenis Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat atau BPR adalah salah satu bank yang kegiatannya hanya akan menerima simpanan dalam bentuk tabungan, deposito berjangka atau bentuk lainnya yang sama.

Pada umumnya, BPR ini bisa ditemukan di daerah atau kota kecil yang dekat dengan masyarakat yang sedang memerlukan. Contoh dari BPR ini adalah Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Lumbung Pitih Nagari (LPN) serta Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Selain itu, BPR juga bisa ditemukan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Bank Kredit Kecamatan (BKK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BPKD), dll. Seluruh bentuk bank tersebut sudah tercantum dalam UU Perbankan Nomor 7 tahun 1992.

Tujuan utamanya adalah demi melayani masyarakat kecil yang berada di pelosok pedesaan yang memerlukan dana pinjaman.

B. Berdasarkan Operasionalnya

Jenis bank berdasarkan operasionalnya secara umum bisa dibedakan menjadi dua jenis bank, yakni jenis Bank Konvensional dan juga Bank Syariah. 

1. Bank Konvensional

Bank konvensional adalah salah satu jenis bank yang akan memberikan penyaluran keuangannya secara umum berdasarkan sistem yang sudah diatur oleh dunia perbankan. Pada bank konvensional, kegiatan operasionalnya akan dilakukan dengan mengumpulkan dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau utang.

Dalam beberapa kegiatan, produk yang dikeluarkan oleh bank konvensional ini adalah dengan menetapkan suku bunga berdasarkan suku bunga yang sudah dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Bank konvensional juga adalah jenis bank yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

2. Bank Syariah

Bank syariah adalah salah satu jenis yang di dalamnya dengan menerapkan beberapa saja prinsip syariah. Peraturan tentang adanya bank ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

C. Berdasarkan Kepemilikan

Jika dilihat dari sisi kepemilikannya, jenis bank di Indonesia bisa dibedakan menjadi tiga jenis bank, yakni jenis bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank asing.

1. Bank Pemerintah

Bank pemerintah adalah salah satu jenis bank yang sebagian besar kepemilikan sahamnya dikantongi oleh pihak pemerintah maupun negara. Contohnya bank pemerintah di Indonesia adalah Mandiri, BTN, BRI, dan BNI 46. Sedangkan dalam tingkat daerah, setiap pemerintah daerah juga umumnya mempunyai bank nya masing-masing, contohnya adalah Bank DKI, Bank, Jateng, Bank Banten, Bank Jabar, dan lainnya.

Bank dan Jenisnya
BRI
2. Bank Swasta Nasional

Bank swasta nasional adalah salah satu jenis bank yang kepemilikan sahamnya dikantongi oleh pengusaha asal Indonesia. Contoh dari bank swasta nasional ini adalah Bank Muamalat, Bank Permata, BCA, dan lainnya.

3. Perbankan Asing

Bank Asing adalah jenis bank yang mana kepemilikannya dipegang oleh luar negeri yang membuka cabang pada suatu negara. Bank ini pun bisa berupa bank pemerintah maupun bank swasta, contohnya adalah HSBC, Citibank, dan lainnya.

Sumber : Berbagai sumber dan referensi yang relevan


Joko Sunaryanto
Joko Sunaryanto Jangan lupakan jati dirimu. "Sangkan paraning dumadi"

Posting Komentar untuk "Bank : Pengertian, Fungsi dan Jenisnya"