Struktur Keruangan Desa
Pengertian Desa
Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemukiman di desa |
Menurut Bintarto, desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di suatu daerah yang hubungan dan pengaruhnya timbal balik dengan daerah lainnya.
Menurut Daldjoeni, desa adalah permukiman manusia yang letaknya di luar kota dan penduduknya berjiwa agraris.
Struktur Keruangan Desa
Secara umum,pemanfaatan lahan desa dibagi dua, yaitu sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Fungsi sosial sebagai perkampungan dan fungsi ekonomi sebagai tempat melakukan kegiatan ekonomi, seperti pertanian dan peternakan. Struktur desa di suatu daerah dengan daerah lain tidak sama . Sebagian besar rakyat Indonesia , yaitu sekitar 70 % penduduk Indonesia bermukim di daerah pedesaan , sedangkan sisanya sekitar 30% bertempat tinggal di perkotaan. Daerah pedesaan memiliki fungsi serta peranan besar dan strategis bagi dasar pembangunan, baik di bidang politik ,ekonomi , sosial budaya maupun di bidang pertahanan dan keamanan nasional. Dengan demikian , daerah pedesaan tidak hanya merupakan sumber kekuatan ekonomi, melainkan juga merupakan dasar bagi ketahanan nasional bangsa dan negara.
Pola Persebaran Desa
Pola persebaran desa dipengaruhi oleh berbagai factor, yaitu lokasi, keadaan iklim, kondisi tanah, unsur air, keadaan ekonomi dan keadaan kultur penduduknya.
Bentuk dan Pola Persebaran Desa
Bentuk dan pola persebaran desa adalah kecenderungan persebaran pedesaan yang dipengaruhi oleh berbagai factor, antara lain sungai, jalan, garis pantai dan mata air.
Pola persebaran desa di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1) Bentuk desa memanjang mengikuti jalan raya dan sungai
2) Bentuk desa mengelompok
3) Bentuk desa yang memanjang garis pantai
4) Bentuk desa mengelilingi suatu fasilitas
5) Bentuk desa memusat
Ciri-Ciri Masyarakat Desa
Ciri masyarakat desa menurut Daldjoeni adalah sebagai berikut.
1. Kehidupannya tergantung pada alam
2. Toleransi sosial dan kegotongroyongannya kuat
3. Adat istiadat dan norma agama kuat
4. Kontrol sosial didasarkan pada hukum informal
5. Hubungan kekerabatan didasarkan pada paguyuban (gemeinschaft)
6. Pola pikir irrasional
Klasifikasi Desa berdasarkan Potensi, Tingkat Kemampuan dan Kegiatan Masyarakat
Menurut Daldjoeni, klasifikasi desa adalah penggolongan atau pengelompokan desa berdasarkan kriteria-kriteria berikut.
- Klasifikasi desa berdasarkan potensi wilayahnya mencakup desa berpotensi tinggi, desa berpotensi sedang dan desa berpotensi rendah
- Klasifikasi desa berdasarkan tingkat kemampuannya mencakup desa swadaya, desa swakarya dan desa swasembada
- Klasifikasi desa berdasarkan kegiatannya mencakup desa pertanian, desa nelayan dan desa industry
Potensi Desa
Potensi desa adalah segala sumber daya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia, serta sumber daya lainnnya yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Berbagai sumber dan referensi yang relevan
Posting Komentar untuk "Struktur Keruangan Desa"