Eksplorasi dan Eksploitasi Barang Tambang : Pengertian, Tahapannya serta Reklamasi Lokasi Tambang
Eksplorasi |
UU No 11 tahun 1967 tentang ketentuan Pokok Pertambangan pasal 2, Eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti adanya dan sifat letak bahan galian. Kegiatan eksplorasi berkaitan dengan keberadaan bahan tambang yang penyebarannya tidak merata dan jumlahnya. Sehingga untuk penggalian dan penentuan lokasi penambangan diperlukan penelitian yang teliti.
Tahapan Eksplorasi
1. Pra-Survei
Studi tentang data dan peta yang sudah ada, laporan temuan kemudian dipilih daerah yang akan disurvei
2. Eksplorasi Tinjau
Pada tahap ini melakukan penilaian berdasarkan data dan studi pustaka.
3. Eksplorasi detail/Rinci
Eksploitasi
Eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya. Eksplorasi masih dalam tahapan penelitian maka eksploitasi tahapan menggali. Kegiatan ini dibedakan berdasarkan sifat bahan galiannya, bahan galian padat biasanya digali, dan untuk sifat cair biasanya dibor.
PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM BERDASARKAN PRINSIP EKOEFISIENSI
Pemanfaatan sumber daya alam tentunya mempunyai dampak terhadap lingkungan, berupa pencemaran dari limbah yang dihasilkan serta kerusakan lingkungan lainnya
Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam mempunyai arti penggunaan sumber daya alam dengan cara memaksimalkan kegunaannya dan meminimalkan sumber daya yang terbuang.meningkatkan efisiensi berarti lebih sedikit bahan dan energi yang diperlukan, ini berarti setiap peningkatan ekonomi tidak harus disertai dengan peningkatan penggunaan sumber daya.
Sejalan dengan berkurangnya penggunaan sumber daya berarti mengurangi limbah yang dihasilkan sehingga mengurangi dampak terhadap lingkungan
Penggunaan sumber daya diusahakan dapat bermanfaat ganda, karena sumber daya yang telah digunakan masih dapat digunakan lagi
Misalnya, air yang telah digunakan untuk keperluan rumah tangga dapat dimanfaatkan untuk kolam ikan dan irigsi sawah (pertanian)selain bertujuan melestarikan, pengelolaan sumber daya alam harus berprinsip untuk meningkatkan mutu kehidupan sehingga terjadi keseimbangan
Reklamasi Lokasi tambang
Permen ESDM No 18 tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang, Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.
Sumber : Berbagai sumber dan referensi yang relevan
Posting Komentar untuk " Eksplorasi dan Eksploitasi Barang Tambang : Pengertian, Tahapannya serta Reklamasi Lokasi Tambang"