Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengertian Liburan, Pariwisata, Backpacking dan Cuti

Pengertian 

Liburan atau berlibur adalah waktu bagi seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan cuti singkat dari pekerjaan dan tugas tertentu atau tidak bersekolah untuk periode tertentu, dengan tujuan relaksasi, melakukan perjalanan rekreatif atau berwisata, atau melakukan hobi. Orang sering melakukan liburan pada waktu perayaan dan hari libur tertentu atau pada akhir pekan. Tergantung niat berlibur dan kesempatan, liburan dapat dihabiskan bersama teman atau keluarga.

Liburan pantai
Liburan
Sejarah

Konsep berlibur merupakan konsep yang ditemukan pada zaman modern, dan baru berkembang selama dua abad terakhir. Menurut catatan sejarah, pemikiran mengenai perjalanan rekreatif sangat berkaitan dengan kemewahan yang hanya mampu dilakukan oleh orang kaya.

Dalam budaya Puritan di Amerika mula-mula, beristirahat dari pekerjaan dengan alasan selain pemeliharaan hari Sabat mingguan merupakan hal yang tidak dapat diterima. Namun, konsep liburan modern kemudian dipimpin oleh gerakan agama baru yang mendorong retret dan rekreasi spiritual. Gagasan untuk berhenti sementara dari pekerjaan secara berkala lalu mengakar pada kalangan kelas menengah dan kelas pekerja


Pariwisata

Kata pariwisata berasal dari bahasa Sanskerta "pari" (berkali-kali) dan "wisata" (bepergian). Secara harfiah, pariwisata berarti "perjalanan yang dilakukan berkali-kali ke suatu tempat.

Pariwisata atau turisme adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini.
Seorang wisatawan atau turis adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia.

Definisi yang lebih lengkap,turisme adalah industri jasa. Mereka menangani jasa mulai dari transportasi, jasa keramahan, tempat tinggal, makanan, minuman dan jasa bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi, keamanan dan lain-lain. Dan juga menawarkan tempat istirahat, budaya, pelarian,petualangan,pengalaman baru dan berbeda lainnya.

Banyak negara bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai oleh Organisasi Non-Pemerintah untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang non-lokal.

Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang dimaksud dengan pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah 

Tempat wisata
Objek Wisata

Backpacking

Wisata beransel (bahasa Inggris: backpacking) adalah perjalanan ke suatu tempat tanpa membawa barang-barang yang memberatkan atau membawa koper. Adapun barang bawaan hanya berupa tas yang digendong, pakaian secukupnya, dan perlengkapan lain yang dianggap perlu. Biasanya orang yang melakukan perjalanan seperti ini adalah dari kalangan berusia muda, tidak perlu tidur di hotel tetapi cukup di suatu tempat yang dapat dijadikan untuk beristirahat atau tidur.

Perjalanan seperti ini dilakukan di dalam negeri ataupun di luar negeri. Backpack merupakan istilah bahasa Inggris yang artinya tas yang digendong di belakang.
 

Cuti

Cuti (dari bahasa Hindi: chutti) atau perlop (dari bahasa Belanda: verlof) adalah ketidakhadiran sementara, misalnya dari tugas angkatan bersenjata. Dalam kasus itu, cuti adalah liburan. Di beberapa negara Persemakmuran (seperti Australia dan Selandia Baru), cuti adalah kepentingan karyawan yang dikenal sebagai cuti dinas panjang.

Perlop bisa berarti bagian program PHK. Perlop bisa berarti pemberhentian jangka panjang di perusahaan kereta api.
Cuti kadang-kadang tidak sukarela karena kondisi pekerjaan. Dalam kasus ini, cuti disebut pula pemberhentian sementara.

Cuti tahunan merupakan waktu cuti yang diberikan kepada tenaga kerja oleh instansi yang dapat digunakan sesuai kondisi dan keperluan tenaga kerja. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan satu hari cuti dalam sebulan atau dua belas hari dalam setahun. Jenis cuti ini disebut cuti tahunan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 79 dan 84.

Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), tenaga kerja yang berhak mendapat cuti tahunan dua belas hari dalam setahun adalah tenaga kerja yang sudah bekerja sekurang-kurangnya selama satu tahun atau dua belas bulan penuh. Karena itu, instansi atau perusahaan berwenang untuk menolak permintaan cuti dari tenaga kerja yang belum genap satu tahun bekerja. Apabila perusahaan bersedia memberikan izin cuti, hal ini disebut sebagai “cuti diluar tanggungan” dan instansi atau perusahaan dapat memotong gaji tenaga kerja tersebut secara prorata sesuai dengan jumlah ketidak-hadirannya.

Penggunaan Hak Cuti Tahunan

Untuk PNS yang ingin menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan. 

Sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 11 tahun 2017 pasal 312 ayat (4) bahwa “Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan,”. Sedangkan untuk tenaga kerja non pemerintah atau swasta, penggunaan cuti tahunan dapat diajukan kepada bagian personalia atau HRD dari instansi tempat bekerja.

Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, menurut PP tersebut, masih dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Baca juga : Refreshing dan Wisata

Sumber : Berbagai sumber dan referensi yang relevan

Joko Sunaryanto
Joko Sunaryanto Jangan lupakan jati dirimu. "Sangkan paraning dumadi"

Posting Komentar untuk "Pengertian Liburan, Pariwisata, Backpacking dan Cuti"