Markah Jalan : Pengertian, Bentuk dan Artinya
Pengertian
Markah jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Markah jalan |
Markah jalan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.
Peraturan Umum
Bentuk
Markah jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Markah jalan dapat berupa peralatan atau tanda.
Warna
Markah jalan dapat berwarna:
1. putih
2. kuning
3. merah
4. warna lainnya.
Markah jalan berwarna putih dan beberapa bentuk berwarna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya. Markah yang menyatakan hal ini berupa markah peringatan batas tepi jalan dan markah pembagi lajur atau jalur.
Markah jalan berwarna kuning selain sebagai yang disebutkan sebelumnya, menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut. Markah yang menyatakan hal ini berupa markah berbentuk segitiga di sisi kiri jalan serta markah kotak kuning (yellow box)
Markah jalan berwarna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus. Markah ini umumnya yang digunakan pada zona selamat sekolah, ruang henti khusus motor, dan lajur khusus bus.
Markah jalan warna lain yaitu markah jalan berwarna hijau dan coklat menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.
Markah jalan berupa peralatan
Markah jalan berupa peralatan meliputi:
a. paku jalan
b. alat pengarah lalu lintas
c. pembagi lajur atau jalur
Markah jalan berupa tanda
Markah jalan berupa tanda meliputi:
- Markah membujur
- Markah melintang
- Markah serong
- Markah lambang
- Markah kotak kuning
- Markah lainnya.
Penjelasan:
1. Markah Membujur
Markah membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Markah membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai markah jalan membujur.
Markah yang termasuk markah membujur adalah markah membujur berbentuk:
- utuh
- putus-putus
- ganda utuh dan putus-putus
- ganda utuh
Warna
Pada jalan biasa, markah ini memiliki warna:
- putih pada markah peringatan tepi jalan
- putih pada markah pembagi lajur ataupun jalur
Pada jalan nasional (termasuk jalan tol) dengan median jalan, markah ini memiliki warna:
- putih pada markah pembagi lajur
- putih pada markah peringatan tepi jalan sebelah kiri
- kuning pada markah peringatan tepi jalan sebelah kanan
Markah Membujur |
2. Markah Melintang
Markah melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan. Semua markah melintang memiliki warna putih. Markah ini dapat berupa garis yang berbentuk:
- garis utuh
- garis putus-putus
Markah Melintang |
3. Markah Serong
Markah serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian markah membujur atau markah melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan. Semua markah serong memiliki warna putih pada penggunaannya. Markah ini dapat berupa:
- garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh
- garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus
Markah Serong |
4. Markah Lambang
Markah lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.
Markah Lambang |
Baca juga : Lampu lalu lintas dan Kemacetan
Posting Komentar untuk "Markah Jalan : Pengertian, Bentuk dan Artinya"