Desa Wisata : Pengertian, Kriteria dan Syaratnya
Pengertian
Berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2011), Desa wisata adalah suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.
Outbond di sawah |
Lebih lanjut, Fatmawati (2017) mendefinisikan desa wisata merupakan sebuah desa yang hidup mandiri dengan potensi yang dimilikinya dan dapat menjual berbagai atraksi-atraksinya sebagai daya tarik wisata tanpa melibatkan investor.
Kementerian Pariwisata (2011) menjelaskan bahwa kriteria dalam menentukan desa yang akan dijadikan desa wisata adalah memiliki potensi wisata yang dapat dimanfaatkan sebagai atraksi wisata, memiliki aksesibilitas, dan sudah memiliki aktivitas wisata atau berada dekat dengan aktivitas wisata yang sudah ada dan terkenal.
Berikut penjelasannya:
1. Keberadaan/kedekatan dengan objek wisata yang sudah ada
Sastrayuda (2010) menjelaskan lebih lanjut bahwa desa wisata akan lebih baik jika sudah memiliki aktivitas wisata atau berada dekat dengan objek wisata. Hal tersebut akan mendukung kemudahan dalam melakukan pengembangan desa menjadi desa wisata.
2. Memiliki potensi wisata
Potensi desa yang dapat dijadikan sebagai objek wisata adalah potensi sumberdaya alam, budaya, dan pertanian.
a. Potensi sumberdaya alam
Sumberdaya alam adalah daya tarik keseluruhan atau sebagian bentang alam berupa gunung, laut, sungai, dan sebagainya yang merupakan anugerah dari tuhan.
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2011) menjelaskan bahwa sebagian besar potensi sumberdaya alam yang ada di Indonesia terletak di wilayah pedesaan.
Teguh dan Avenzora (2013) menjelaskan lebih lanjut bahwa pemanfaatan potensi alam dalam pengembangan desa wisata dapat membantu dalam upaya melestarikan dan menjaga keaslian serta keindahan alam yang dimiliki desa.
b. Potensi budaya
Kebudayaan tidak lepas dari kehidupan masyarakat, umumnya pada masyarakat pedesaan. Kebudayaan dapat berupa sistem kehidupan masyarakat desa, kesenian tradisional, makanan khas, dan sebagainya yang terbentuk akibat dari perilaku kehidupan masyarakat yang sudah turun temurun.
c. Potensi pertanian
Masyarakat di wilayah pedesaan umumnya memiliki mata pencaharian disektor pertanian, hal ini menggambarkan bahwa lahan di wilayah pedesaan pada umumnya dimanfaatkan untuk sektor pertanian.
Air terjun |
3. Keterbukaan masyarakat desa
Masyarakat merupakan unsur yang sangat penting dalam pengembangan desa wisata. Masyarakat memiliki peran dalam menjaga dan melestarikan keunggulan dari produk wisata pedesaan. Keterbukaan masyarakat berkaitan dengan keinginan masyarakat dalam menerima desanya dijadikan desa wisata dan kesiapan berperan dalam desa wisata.
4. Aksesibilitas
Lokasi desa yang strategis akan mempermudah akses wisatawan menuju ke desa wisata. Aksesibilitas berkaitan dengan kondisi jalan menuju desa dan kemudahan dalam menentukan transportasi yang akan digunakan.
Terdapat kriteria yang digunakan selain yang telah disebutkan yaitu keberadaan tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat yang dimaksud adalah sosok atau seseorang yang dapat menjadi trigger untuk pengembangan desanya menjadi desa wisata.
Yoeti (1981) dalam Yusfida (2013) menjelaskan bahwa suatu objek pariwisata harus memenuhi tiga kriteria agar objek tersebut diminati pengunjung, yaitu.
- Something to see adalah objek wisata harus mempunyai sesuatu yang bisa dilihat atau dijadikan tontonan oleh pengunjung wisata. Objek wisata harus mempunyai daya tarik khusus yang mampu menarik minat dari wisatawan untuk berkunjung.
- Something to do adalah agar wisatawan yang melakukan pariwisata bisa melakukan sesuatu yang berguna untuk memberikan perasaan senang, bahagia, dan sebagainya. Hal tersebut berupa fasilitas rekreasi seperti arena bermain atau tempat makan.
- Something to buy adalah fasilitas untuk wisatawan berbelanja.
Raharjana (2010) menjelaskan bahwa pengembangan desa wisata dilakukan dengan menerapkan pendekatan community based tourism. Pendekatan tersebut melibat masyarakat sebagai pelaku utama dalam desa wisata, sedangkan keterlibatan pemerintah dan swasta sebatas memfasilitasi masyarakat.
Raharjana (2010) menjelaskan lebih lanjut pengembangan desa wisata dapat dilakukan dengan pendekatan pada tiga sisi pengembangan yaitu pada kelembagaan desa wisata, objek dan daya tarik wisata, dan sarana dan prasarana wisata.
1. Pengembangan kelembagaan desa wisata
Kelembagaan memliki peranan dalam perencanaan awal untuk menentukan usulan program atau kegiatan desa wisata. Tujuannya adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat tentang desa wisata. Salah satunya adalah melalui program pelatihan pengembangan desa wisata seperti pelatihan bagi kelompok sadar wisata, pelatihan tata boga dan tata homestay, pembuatan cinderamata, dan pelatihan guide atau pemandu wisata termasuk didalamnya keterampilan menjadi instruktur outbound.
2. Pengembangan objek dan daya tarik wisata
Perencanaan awal untuk pengembangan objek dan daya tarik wisata oleh masyarakat sebagai tuan rumah. Pengembangan tersebut dibuat agar mampu mendatangkan wisatawan dari berbagai potensi yang dimiliki oleh desa.
3. Pengembangan sarana prasarana wisata
Perencanaan awal pengembangan sarana dan prasarana dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah diarahkan untuk pengembangan sarana prasarana wisata yang baru seperti alat-alat outbound, pembangunan gapura, gedung khusus pengelola desa wisata, cinderamata khas setempat, dan rumah makan bernuansa alami pedesaan.
Syarat Desa Wisata
Desa Sade di Lombok |
Pengembangan Desa sebagai desa wisata dilakukan dengan memanfaatkan potensi yang ada di desa dipadukan dengan kebutuhan dan dukungan wisatawan. Pengelolaan Desa Wisata dilakukan oleh BUMDes bekerja sama dengan masyarakat desa setempat
Secara umum, menyusun desa wisata hampir sama dimanapun tempatnya. Tetapi tidak semua desa memiliki kans menjadi desa wisata, karena pariwisata mensyaratkan beberapa hal untuk dipenuhi agar layak disebut desa wisata.
Kesimpulannya, syarat menjadi desa wisata antara lain:
- Objek adalah syarat pertama suatu desa harus memiliki objek yang menarik seperti alam pemandangan alam yang indah, tempat yang eksotik, seni budaya yang unik atau budaya masyarakat yang sangat langka. Contoh Suku Tengger dengan Upacara Karo dan Kasada
- Jalur transportasi yang baik menuju ke desa dan obyek wisata. Jalur dan kondisi jalan yang baik akan membuat obyek wisata menjadi pilihan untuk didatangi para wisatawan. Utamanya wisata alam desa yang umumnya berupa pegunungan atau tebing dan sungai, biasanya obyek seperti ini terletak pada area yang sulit ditempuh.
- Partisipasi semua pihak, partisipasi dan dukungan dari seluruh warga dan pemerintah desa harus tercipta dan berjalan dengan baik.
- Keamanan dan kenyamanan wisatawan. Syarat ini mengharuskan pelayanan yang prima tanpa ada wisatawan yang terancam atau khawatir.
- Rumah makan dan toko. Keberadaan rumah makan atau toko hendaknya juga disiapkan sebagai antisipasi manakala wisatawan membutuhkan sesuatu, baik makanan, pulsa atau juga oleh-oleh.
- Homestay atau penginapan, keberadaan penginapan sangat penting dalam sebuah desa wisata. Baik sebagai singgah sementara atau juga menginap untuk waktu yang cukup lama.
- Kenangan, kenangan tidak hanya berupa spot foto, namun juga kuliner dan suasana yang ditawarkan.
Posting Komentar untuk "Desa Wisata : Pengertian, Kriteria dan Syaratnya"