Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permasalahan dalam Penerapan Tata Ruang Wilayah

Dalam penerapan tata ruang wilayah, ada beberapa permasalahan yang terjadi.

Permasalahan tata ruang wilayah
Permasalahan tata ruang wilayah
Masalah Inti dalam Penerapan Tata Ruang Wilayah, antara lain:

  • Belum semua daerah di Indonesia mempunyai rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sesuai dengan RTRW Nasional.
  • Perencanaan tata ruang selalu disatukan dengan rencana pengembangan
  • Perencanaan lebih banyak didominasi oleh keputusan politik
  • Meningkatnya kebutuhan tanah untuk kegiatan pembangunan.
  • Terjadi alih fungsi lahan.
  • Konflik kepentingan antarsektor (kehutanan, pertambangan, lingkungan, prasarana wilayah, dan lain-lain)
  • Konflik antarwilayah: Pusat-Daerah dan Antardaerah.
  • Penggunaan ruang tidak sesuai peruntukan.
  • Menurunnya luas kawasan yang berfungsi lindung, kawasan resapan air dan meningkatnya DAS kritis.


Permasalahan yang lebih detailnya adalah sebagai berikut:

1. Masalah pembiayaan dan tenaga ahli/kepakaran.

Pembiayaan dan kualitas tenaga ahli yang rendah akan berpengaruh terhadap mutu produk dokumen rencana tata ruang wilayah.

2. Masalah keterbaruan pangkalan data (database).

Pangkalan data untuk analisis kesesuaian lahan dalam penentuan berbagai kawasan berupa data fisik, lingkungan, sosial budaya, dan ekonomi. Data ini diperoleh dari data primer, data sekunder, dan hasil analisis.

3. Masalah konflik kepentingan.

Konflik kepentingan antara konsep pelestarian dan konsep ekonomi merupakan permasalahan yang sering terjadi dalam perencanaan tata ruang wilayah.

4. Masalah ekonomi.

Harga tanah di kawasan budi daya pertanian dan kawasan lindung umumnya jauh lebih murah daripada harga tanah di kawasan budi daya nonpertanian, seperti perumahan, perdagangan, industri dan pariwisata. Hal ini cenderung mendorong masyarakat untuk mengubah lahan pertanian dan kawasan lindung menjadi kawasan nonpertanian, seperti kawasan permukiman, perdagangan, dan jasa.

5. Masalah sosial budaya.

Pengalihfungsian masyarakat dari fungsi sosial budaya menjadi fungsi ekonomi akan membawa pergeseran budaya. Contohnya budaya agraris yang mengedepankan kebersamaan tergantikan oleh budaya kota yang cenderung individualistis.

6. Masalah kelestarian lingkungan hidup.

Pembangunan sentra-sentra perdagangan dan pemukiman memungkinkan terjadinya pelanggaran terhadap ruang terbuka hijau.

7. Masalah pertumbuhan penduduk.

Peningkatan jumlah penduduk terus-menerus akan berpengaruh pada ketersediaan lahan untuk permukiman dan  fungsi lainnya. Dengan ini, daya dukung dan daya tampung terhadap jumlah penduduk semakin kecil, maka akibatnya akan ada pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan kegunaannya. Misalnya tumbuhnya permukiman kumuh.

8. Masalah keamananan.

Tumpang tindih peruntukan lahan yang secara lingkungan dapat menimbulkan dampak negatif penggunaan dan pemanfaatan lahan. Keamanan dan kenyamanan warga menjadi terganggu.

9. Masalah institusi.

Masalah institusi mencangkup masalah kemampuan teknis dan manajemen tata ruang yang masih terbatas.

Permasalahan tata ruang wilayah
Penataan ruang di kota


Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah

Permasalahan ini tentu saja harus diatasi agar tujuan penataan ruang dapat tercapai. Dalam hal ini, masyarakat memiliki peran serta sangat penting. 

Bentuk-bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang yaitu :

Masukan mengenai hal-hal berikut :

  1. Persiapan penyusunan rencana tata ruang.
  2. Penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan.
  3. Pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan.
  4. Perumusan konsepsi rencana tata ruang.
  5. Penetapan rencana tata ruang.
  6. Kerja sama dengan pemerintah, baik pemerintah daerah, maupun sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.

Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat berupa hal-hal berikut ini :

  1. Masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang.
  2. Kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah, dan sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
  3. Kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
  4. Peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam.
  6. Kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Sumber : Berbagai sumber dan referensi yang relevan

Joko Sunaryanto
Joko Sunaryanto Jangan lupakan jati dirimu. "Sangkan paraning dumadi"

Posting Komentar untuk "Permasalahan dalam Penerapan Tata Ruang Wilayah"