Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

APBN : Pengertian, Komponen, Fungsi dan Tujuannya

Pengertian

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dikatakan tahunan karena APBN ditetapkan setiap tahun oleh undang-undang dengan masa keberlakuan satu tahun, yaitu dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
APBN
Masa keberlakuan APBN adalah satu tahun dalam rangka menyelenggarakan fungsi pemerintahan yaitu kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut:

“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

APBN sendiri terdiri atas tiga komponen utama, antara lain: 

  1. Anggaran pendapatan.
  2. Anggaran belanja, dan
  3. Pembiayaan.

Sebelum APBN disahkan, dibuat terlebih dahulu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang disusun oleh Menteri Keuangan, berikut pula apabila ada rancangan perubahan APBN. 

Selanjutnya, DPR akan memberikan persetujuan atas RAPBN yang diajukan pemerintah pusat pada bulan Agustus tahun sebelumnya dan dapat pula mengajukan usul perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran RAPBN. Pengambilan keputusan DPR mengenai RAPBN dilakukan selambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan. 

Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Sebelum menjelaskan tujuan APBN, kita perlu memahami apa saja fungsi APBN. Berikut ini penjelasan fungsi APBN yaitu: 

1. Otorisasi

Hal ini berarti anggaran pendapatan dan belanja negara berfungsi menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

2. Perencanaan

Suatu anggaran pendapatan dan belanja negara berperan menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

3. Pengawasan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN berfungsi untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

4. Alokasi

Fungsi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN adalah anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

5. Distribusi

Fungsi distribusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara artinya kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

6. Stabilisasi

Fungsi stabilisasi APBN mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Fungsi dan Tujuan APBN
Fungsi APBN
Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Menurut Eman Sulaiman, dkk dalam buku Perekonomian Indonesia (Suatu Tinjauan Konseptual), tujuan APBN adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara agar peningkatan produksi, kesempatan kerja, serta pertumbuhan ekonomi dapat tercapai, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan. 

Adapun tujuan dari penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Selain itu, tujuan penyusunan APBN juga untuk:

  • Meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara.
  • Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
  • Meningkatkan produksi dan kesempatan kerja agar kesejahteraan rakyat terpenuhi.
  • Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.
  • Meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
  • Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dalam mengatasi inflasi.
  • Menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses yang lebih prioritas.
  • Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.

Sumber : Berbagai sumber dan referensi yang relevan


Joko Sunaryanto
Joko Sunaryanto Jangan lupakan jati dirimu. "Sangkan paraning dumadi"

Posting Komentar untuk "APBN : Pengertian, Komponen, Fungsi dan Tujuannya"