Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengertian dan Perbedaan antara Penduduk dan Warga Negara

Pengertian 

Rakyat adalah semua orang yang berada di suatu daerah, bangsa, atau negara. Istilah rakyat sering dikaitkan dengan bangsa. Karena rakyat tumbuh dan berasal dari kumpulan orang yang memiliki kesamaan sejarah, nasib, bahasa, serta kehendak untuk membangun sebuah negara. (Yosephus Sudiantara dalam buku Kewargaan Negara Indonesia tahun 2021).

Perbedaan penduduk dan warga negara
Penduduk di kota
Penduduk sebagai sekumpulan orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah atau negara dalam jangka waktu tertentu.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk adalah warga negara Indonesia serta orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 

Warga negara adalah sekumpulan orang yang memiliki kedudukan sederajat, loyalitas, dapat berpartisipasi, serta mendapat perlindungan. Secara mudah, warga negara juga dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menjadi anggota sebuah negara. (Pendidikan Kewarganegaraan karya Rosmawati dan Hasanal Mulkan tahun 2020).

Pasal 26 UUD 1945 menyebut warga negara sebagai orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.

Sedangkan menurut Pasal 4 UU No 12 tahun 2006, terdapat beberapa kondisi di mana seseorang disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

  1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
  3. Anak yang lehir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), dan sebaliknya.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan epada anak tersebut.
  5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  12. Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Perbedaan rakyat, penduduk, dan warga negara 

Perbedaan utama antara rakyat, penduduk, dan warga negara terletak pada pengertian atau definisinya.

Perbedaan Warga Negara dengan Penduduk di Indonesia

1. Status Kewarganegaraan

Warga negara Indonesia (WNI) adalah individu yang secara hukum diakui sebagai warga negara Indonesia, sementara penduduk Indonesia dapat terdiri dari WNI maupun WNA yang tinggal di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa status kewarganegaraan menjadi pembeda utama antara warga negara dan penduduk di Indonesia.

Perbedaan penduduk dan warga negara
KTP
2. Kewajiban dan Hak

Warga negara memiliki kewajiban serta hak di Indonesia, seperti hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan kewajiban untuk mematuhi hukum negara.

Di sisi lain, penduduk hanya memiliki hak dan kewajiban yang berlaku untuk orang yang tinggal di Indonesia, tidak terbatas pada status kewarganegaraan. Hal ini menunjukkan perbedaan dalam lingkup hak dan kewajiban antara warga negara dan penduduk

3. Tujuan Tinggal

Warga negara biasanya memiliki tujuan untuk tinggal di Indonesia secara permanen, sedangkan penduduk dapat tinggal di Indonesia hanya untuk sementara waktu, seperti wisatawan atau pekerja asing yang bekerja di Indonesia. Perbedaan ini menunjukkan perbedaan dalam niat dan durasi tinggal antara warga negara dan penduduk.

4. Status Resmi

Warga negara diakui secara resmi sebagai warga negara Indonesia, sedangkan penduduk dapat berupa WNI atau WNA yang tinggal di Indonesia, tetapi tidak secara resmi diakui sebagai warga negara. Ini menunjukkan perbedaan dalam pengakuan resmi dari pemerintah terkait status individu

Sumber : Berbagai sumber dan referensi yang relevan


Joko Sunaryanto
Joko Sunaryanto Jangan lupakan jati dirimu. "Sangkan paraning dumadi"

Posting Komentar untuk "Pengertian dan Perbedaan antara Penduduk dan Warga Negara"