Daerah Kumuh atau Slum Area : Pengertian, Karakteristik dan Faktor Pemicunya
Pengertian
Daerah kumuh atau slums area adalah daerah yang sifatnya kumuh tidak beraturan yang terdapat di kota atau perkotaan. Daerah slum umumnya dihuni oleh orang-orang yang memiliki penghasilan sangat rendah, terbelakang, pendidikan rendah, jorok, tidak sehat, tidak beraturan dan lain sebagainya. Di Jakarta dan sekitarnya banyak terdapat daerah slum baik di tengah maupun pinggiran kota.
Daerah kumuh |
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Sementara menurut UN Habitat, permukiman kumuh atau slum merupakan kondisi permukiman dengan kualitas buruk dan tidak sehat, tempat perlindungan bagi kegiatan marjinal serta sumber penyakit epidemik yang akhirnya akan menular ke wilayah perkotaan.
Dapat disimpulkan bahwa permukiman kumuh dianggap sebagai kondisi tidak ideal yang merepresentasikan “borok” dalam perkembangan kota.
Karakteristik Permukiman Kumuh
Karakteristik daerah kumuh |
Berikut ini adalah karakteristik atau ciri-ciri daerah slum, yaitu :
- Banyak dihuni oleh pengangguran
- Tingkat kejahatan atau kriminalitas tinggi
- Demoralisasi tinggi
- Emosi warga tidak stabil
- Miskin dan berpenghasilan rendah
- Daya beli rendah
- Kotor, jorok, tidak sehat dan tidak beraturan
- Warganya adalah migran urbanisasi yang migrasi dari desa ke kota
- Fasilitas publik sangat tidak memadai
- Warga slum yang bekerja kebanyakan adalah pekerja kasar dan serabutan
- Bangunan rumah kebanyakan gubuk / gubug dan rumah semi permanen
Faktor Penyebab Munculnya Permukiman Kumuh atau Daerah Kumuh
1. Pesatnya laju Urbanisasi
Permukiman kumuh tidak serta-merta muncul begitu saja, ada beberapa aspek yang jadi penyebabnya, salah satunya adalah urbanisasi yang berdampak pada kebutuhan hunian perkotaan yang tinggi. Khususnya Indonesia, akibat urbanisasi yang terus terjadi, kurang lebih sebesar 55.8% atau sekitar 150,9 juta jiwa penduduk Indonesia pada tahun 2019 tinggal di perkotaan. Hal tersebut berbanding lurus dengan data backlog rumah, setidaknya pada tahun 2015 jumlah backlog kepemilikan rumah di Indonesia sebesar 11.459.875.
Dengan data dan fakta tersebut, hipotesis kekumuhan terjadi karena tidak mampunya sebagaian kelompok masyarakat perkotaan untuk mendapatkan akses hunian layak yang terjangkau, lalu terpaksa bertempat tinggal di kawasan yang kurang layak seperti pinggiran sungai, kolong jembatan , pinggiran rel kereta api dan sebagainya, yang akhirnya memunculkan kawasan kumuh.
Permukiman kumuh |
Selain itu, dalam membahas permukiman kumuh tidak bisa lepas dari dikotomi permukiman formal dan informal. Dalam konteks permukiman formal kekumuhan terjadi karena kepadatan yang tinggi serta terbatasnya sarana prasarana penunjang seperti air bersih, sanitasi, drainase serta kesiapaan mitigasi bencana kebakaran. Sedangkan dalam konteks permukiman informal kekumuhan yang terjadi diperuncing dengan masalah legalitas bangunan yang dianggap menyalahi aturan.
Permukiman informal sendiri sudah pasti mendapat predikat slum area karena ketidak teraturan bangunan serta legalitas bangunan yang dipertanyakan. Namun, di sisi lain ada pendapat bahwa sektor informal khususnya permukiman informal sebenarnya mampu menjadi alternatif pemenuhan kebutuhan hunian perkotaan, bahkan mampu menyokong ekonomi perkotaan karena bisa menekan pengangguran lewat aktifitas ekonomi yang dilakukan.
Pada akhirnya mereka yang menghuni permukiman yang dicap kumuh adalah mereka yang enggan menyerah untuk kalah “bertarung” di kota meski harus terluka karena stigma.
Sumber : Berbagai sumber dan referensi yang relevan.
Posting Komentar untuk "Daerah Kumuh atau Slum Area : Pengertian, Karakteristik dan Faktor Pemicunya"