Konservasi Flora dan Fauna : Pengertian, Manfaat, Cara dan Jenisnya
Pengertian
Konservasi adalah proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik. Konservasi terdiri dari kata Conservation, kata con (together) dan servare (keep or save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep or save what you have), namun secara bijaksana (wish use).
Badak bercula satu |
Tujuan utama konservasi flora dan fauna adalah untuk melindungi dan melestarikan ekosistem, melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati flora dan fauna, serta menjamin kelestarian pemanfaatan flora dan fauna.
Proses konservasi flora dan fauna di Indonesia dilaksanakan berdasarkan tiga asas, yaitu tanggung jawab, berkelanjutan, dan bermanfaat.
Manfaat Konservasi
Berikut adalah beberapa manfaat konservasi alam:
1. Menjaga Sumber Air
2. Pelestarian Flora dan Fauna
3. Membuka Lapangan Pekerjaan
Tidak pernah terbayangkan jika dengan menggalakan konservasi akan membuka lapangan pekerjaan. Pelestarian sumberdaya alam membutuhkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya pemerintah.
4. Meningkatkan Keragaman Konservasi
Dengan melakukan berbagai macam konservasi, maka kita dapat meningkatkan keragaman konservasi itu sendiri. Namun, kita harus tetap menjaga konservasi yang lain. Tidak perlu kita merusak satu ragam konservasi hanya untuk melakukan konservasi lainnya.
5. Meningkatkan Produksi sumber makanan
Selain bermanfaat untuk melestarikan flora dan fauna yang telah punah, adanya konservasi juga bisa mengimbangi bahan pangan dengan laju pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan penduduk semakin meningkat namun swasembada pangan mulai tidak teratur. Untuk itu konservasi alam akan membantu kita mempertahankan swasembada pangan.
Ponda-ponda Sulsel |
Cara Konservasi Flora dan Fauna
Konservasi flora dan fauna bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu:
1. Konservasi Eksitu
Konservasi eksitu adalah metode konservasi flora dan fauna yang dilakukan di luar habitat alaminya, baik dalam bentuk organisme hidup maupun dalam bentuk material reproduksi berupa sel atau jaringan hidup.
Metode konservasi eksitu dapat dilakukan dengan cara mendirikan taman safari, kebun binatang, kebun raya, kebun koleksi, plasma nutfah, pusat penyelamatan satwa, pusat rehabilitasi satwa, dan museum zoologi.
Contoh penerapan metode konservasi eksitu di Indonesia adalah Kebun Binatang Surabaya, Kebun Binatang Ragunan, Kebun Raya Bogor, Kebun Raya Purwodadi, Kebun Raya Bali, Kebun Raya Cibodas, Museum Zoologi Bogor, dan lain-lain.
2. Konservasi Insitu
Konservasi insitu adalah metode konservasi flora dan fauna yang dilakukan di dalam habitat aslinya.
Metode konservasi insitu dilakukan untuk melindungi spesies flora dan fauna yang terancam punah di habitat aslinya atau terancam karena adanya serangan predator. Metode konservasi insitu dapat dilakukan dengan cara mendirikan cagar alam, taman nasional, dan suaka marga satwa.
Contoh penerapan metode konservasi insitu di Indonesia adalah Suaka Margasatwa Ujung Kulon, Suaka Margasatwa Gunung Leuser, Suaka Margasatwa Pulau Baun, Cagar Alam Teluk Baron, Cagar Alam Waigeo Barat, Cagar Alam Sibolangit, Taman Nasional Wakatobi, Taman Nasional Lorentz, Taman Nasional Baluran, dan sebagainya.
Cagar Alam Waigeo |
1. Cagar Alam
Cagar Alam adalah jenis konservasi dengan kawasan yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan dan keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
Indonesia sendiri punya lebih dari 100 cagar alam yang membentang dari Sumatera hingga Papua. Contohnya Cagar Alam Maninjau, Cagar Alam Kawah Ijen, Cagar Alam Karang Bolong, hingga Cagar Alam Pegunungan Arfak. Di dalamnya flora dan fauna dijaga dan dilindungi kelestariannya.
Cagar alam dapat dijadikan sebagai tempat kegiatan yang bermanfaat antara lain:
- Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam.
- Penyerapan atau penyimpanan karbon.
- Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.
2. Suaka Margasatwa
Suaka Margasatwa adalah jenis konservasi yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
Mudahnya, suaka margasatwa merupakan jenis konservasi yang dijaga ialah hewan atau fauna.
Sebuah wilayah ditetapkan sebagai suaka margasatwa harus mempunyai syarat sebagai berikut:
- Merupakan tempat hidup satwa langka dan hampir punah.
- Memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi.
- Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu.
- Mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa.
3. Taman Nasional
Taman Nasional adalah jenis konservasi alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Beberapa contoh taman nasional di Indonesia seperti Taman Nasional Way Kambas, Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Baluran, Taman Nasional Komodo, Taman Nasional Bunaken, Hingga Taman Nasional Lorentz.
Sedangkan syarat sebuah wilayah dapat dijadikan taman nasional antara lain:
- Memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik.
- Memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh.
- Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami.
- Merupakan wilayah yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan.
4. Taman Hutan Raya
Taman Hutan Raya adalah jenis konservasi yang bertujuan untuk mengoleksi flora dan fauna yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Taman wisata alam ini merupakan jenis konservasi flora dan fauna. Taman Hutan Raya sering disingkat dan dijuluki dengan Tahura.
Beberapa contoh Tahura di Indonesia seperti Tahura Cut Nyak Dien, Tahura Bukit Barisan, Tahura Dr. Moh. Hatta, Tahura Palasari, Tahura Raja Lelo, dan lainnya.
Syarat sebuah hutan dapat dijadikan taman hutan raya, antara lain:
- Memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam.
- Mempunyai luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa.
- Merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah.
Taman Hutan Raya Djuanda |
Taman Wisata Alam adalah jenis konservasi alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi. Taman wisata alam ini merupakan jenis konservasi flora dan fauna.
Taman wisata alam dapat dibuka apabila memenuhi kriteria berikut:
- Mempunyai daya tarik alam berupa flora, fauna atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik.
- Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam.
- Kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Bentang alam di Indonesia banyak menyimpan taman wisata alam seperti Kepulauan Raja Ampat dengan flora khas pohon Alstonia beatricis dan faunanya hiu paus dan pari manta, Taman wisata alam Air Hitam dengan flora khas Raflesia Arnoldi dan faunanya penyu, hingga taman wisata alam Grojogan Sewu.
Taman wisata alam Grojogan Sewu |
Sumber : Berbagai sumber dan referensi yang relevan
Posting Komentar untuk "Konservasi Flora dan Fauna : Pengertian, Manfaat, Cara dan Jenisnya"